Beranda SIAK Cabul Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tualang

Cabul Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tualang

458
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Polsek Tualang berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, 2 pelaku berinisial KM (45) dan RKP (20),berjenis kelamin laki-aki terhadap korban berinisial SI (6) berjenis kelamin perempuan dan SS (5), berjenis kelamin laki-laki pada Rabu (14/09/2022) di Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Proses penangkapan berawal pada hari Rabu Tanggal 14 September 2022, Polsek Tualang menerima laporan tentang terjadinya persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelapor membuat LP, selanjutnya dilakukan permintaan visum terhadap anak anak pelapor inisial SI(6) dan SS(5), hasil Visum Dokter RSUD Perawang ditemukan luka pada organ vital kedua anak pelapor.

Dari informasi dan penyelidikan tersebut sekira Pukul 14.00 Wib, Panit Reskrim, Iptu Adi Susanto, SH bersama Tim Opsnal Polsek Tualang lansung menuju rumah pelaku tindak pidana, pelaku RKP (20) dan KM (45) berhasil diamankan dirumah pelaku beralamat No.152 RT.006/RW.006 Gg.Mesjid, Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang.

Kronologi awal mula kejadiannnya diketahui pelapor, pada saat pelapor dihubungi melalui Hp oleh paman pelapor Romdon yang menyuruh pelapor menanyakan kepada anak pelapor inisial SI (6), apa pernah ditiduri pelaku RKP dan juga ditanyakan kepada anak pelaku berinisial RZ yang berada di Pesantren yang sedang berobat.

Setelah ditanyakan kepada anak pelapor SI(6) mengakui ia telah dibuka celana dan lanjut alat kelaminnya telah dimasuki juga dengan alat kelamin pelaku inisial KM (45) dan RKP (20), karena sebelumnya anak anak pelapor diasuh/dititip dan tinggal bersama pelaku inisial KM (45) dan keluarganya, anak pelapor inisial SS (5) juga membenarkan kalau dia juga telah disodomi oleh pelaku inisial RKP (20) saat pelapor menanyakan kepada SS (5).

Baca Juga:  Kerumuman Dan Diduga Kesadaran Prokes Menurun, 2 Warga Terpapar Covid-19 di Perawang

” Menurut informasi dari pelaku kejadian pencabulan dan persetubuhan terjadi pada bulan februari hingga April 2022 sekira siang dan malam hari diduga tempat kejadian beralamat di Jalan Pipa Caltex Gang. Mesjid No.152 RT.006/RW.006 dan di Jalan Gurami, Kelurahan Perawang, ” ujar Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K,

Ditempat terpisah Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K membenarkan atas kejadian tersebut dan Kemudian atas perintah Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K, melalui Panit Reskrim IPTU Adi Susanto, SH berserta Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku KM(40) dan RKP(20) berjenis kelamin laki laki,” terangnya.

” Saat pengamanan pelaku didapati barang bukti baju, celana pendek, celana dalam dan handuk yg dipakai diduga pelaku inisial RKP, ” tutup Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K.”

Laporan : Rahman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.