Beranda BENGKALIS Aktivitas Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Marak di Duri Mandau

Aktivitas Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Marak di Duri Mandau

576
0

DURI, RIAUTERBARU.com – Galian C tanah Urug ilegal di duga marak di wilayah hukum Polsek Mandau. Beberapa aktivitas pengerukan tanah urug ini sudah sekian lama diresahkan masyarakat setempat. Selain merusak lingkungan, tanah yang diangkut truk yang wara wiri tercecer di ruas jalan dan menghasilkan debu yang mengganggu pandangan pengendara sepeda motor.

Aktivitas Galian C yang diduga tak mengantongi izin salah satunya terdapat di desa Kesumbo Ampai kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Dari penelusuran awak media di lokasi Jumat (5/4/2024)) terlihat truk berukuran besar silih berganti datang ke lokasi tambang, antri menunggu giliran dari 2 unit alat berat memasukkan tanah urug ke dalam bak kendaraan pengangkut.

Sumber di lokasi mengatakan Galian C tersebut milik PT KMR dan tanah tersebut disupplay untuk pembangunan proyek di lokasi Pertamina hulu Rokan (PHR).

Beberapa sumber di lokasi mengatakan tak mengetahui perihal izin pertambangan tanah urug milik PT KMR di desa Kesumbo Ampai kecamatan Bathin Solapan.

Selain itu awak media tidak ada melihat petugas ceker dari kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis yang berjaga di lokasi.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MM MH di konfirmasi awak media terkait Galian C di desa Kesumbo Ampai kecamatan Bathin Solapan membenarkan bahwa adanya aktivitas Galian C di desa tersebut. Namun kapolsek mengaku tidak mengetahui terkait izin perusahaan yang melakukan aktivitas Galian C di sana.

“Saya mengetahui ada kegiatan di sana. Sebatas tau saja. Sejauh ini tidak ada (lampiran izin),” ungkap Kompol Hairul Hidayat kemarin.

Namun Kapolsek Mandau meminta awak media melaporkan aktivitas Galian C tersebut tersebut ke polisi jika ada pelanggaran.

“Silakan aja laporkan jika ada pelanggaran (ke Kanit Reskrim Polsek Mandau) ,” kata kapolsek singkat.

Baca Juga:  Toharuddin Hadiri Pesta Bona Taon Punguan Toga Manalu di Duri

Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel menjawab awak media mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan personil untuk mengecek ke lokasi.

“Terimakasih infonya, nanti kami arahkan anggota untuk cek ke lapangan,” katanya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Dinas ESDM Riau menghentikan sementara beberapa aktivitas tambang Galian C tanah urug di beberapa kabupaten di Provinsi Riau. Penghentian sementara dikarenakan pemilik tambang belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan.

Dinas ESDM menyebutkan jika dari pihak pengusaha tetap beroperasi, sedangkan belum kunjung melengkapi surat perijinan lainnya, maka akan dievaluasi dan diberikan Surat Peringatan bahkan sanksi yang tegas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dinas ESDM Provinsi Riau menegaskan instansi terkait harus berperan aktif dalam mengawasi galian C atau tanah urug. Bahkan pihak yang berwajib jangan sampai tutup mata akan adanya tindakan melanggar aturan dan bahayakan lingkungan. Galian C harus menjadi perhatian serius.

 

Laporan : Dafri Effendi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses