ROHUL, RIAU TERBARU. com – Perusakan yang terjadi di kebun eks Torganda Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara pada Sabtu (14/2/2026) diduga dilakukan oleh sejumlah oknum PT Agrinas yang bukan lagi mewakili negara yang hadir di tengah masyarakat tapi sebuah korperasi yang haus dengan kekuasaan yang mengatas namakan negara tanpa mempedulikan hak masyarakat Adat di Rantau Kasai Tambusai Utara.
Di kebun eks Torganda dengan jumlah ratusan orang gabungan oknum karyawan Batang Kumu 1 dan Batang Kumu bersama oknum preman sewaan melakukan perusakan dan pembakaran pos pemgaman Kebun Anak Suku Melayu Rantau Kasai di Afdelung 3, 4 8 bahkan mereka mengancam akan mengusir eks karyawan Torganda yang sudah bergabung dalam barisan Anak Suku Melayu Rantau Kasai.
Penasehat Hukum Anak Melayu Rantau Kasai Andre SH. MH kepada wartawan mengatakan sikap arogansi Agrinas yang diperlihatkan pada hari itu bukan mencermin perusahaan.
“Arogansi Agrinas yang diperlihatkan pada hari itu bukan mencermin perusahaan yang mewakili negara. Tapi sikap premanisme yang bar-bar dan sok jagoan seperti orang yang siap perang dan haus kekuasaan, dengan kekuatan penuh mereka melakukan sweeping ke pos pos pengaman yang telah dibangun Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai di rusak dibakar dan dokumentasi perusakan dan pembakaran berkasnya lengkap,,” tegas Andre.
Atas perbuatan itu lanjut Andre, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke APH.
“Kita akan laporkan ke Polres Rokan Hulu Polda Riau bahkan sampai Mabes Polri di Jakarta supaya di tangkap oknum Agrinas inisial HM Manurung yang menjadi otak dan memimpin pergerakan tersebut,” katanya.
Perbuatan tersebut sambungnya, melanggar Pasal 521 UU 1/2023 (pengganti KUHP lama) mengatur hal serupa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV (Rp200 juta) dan ini sudah jelas perbuatan yang dilakukan menyalahi aturan dan wajib di proses secara hukum oleh kepolisian karena dalam konteks hukum Indonesia merujuk pada Asas Equality Before the Law atau kesetaraan di hadapan hukum. Pengertian Asas Asas ini menjamin semua individu diperlakukan sama oleh hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, ras, agama, atau faktor lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Ketika laporan kita sudah masuk, kita minta kepada pihak kepolisian wajib memproses laporan kita dan tangkap HiM karena dia yang menjadi perusuh dan otak semua bentrokan yang terjadi selama ini,'” tegasnya.
Lanjut disampaikan Andre pada saat pihak Agrinas melakukan pembakaran pihak Anak Kemenakan memang tersulut emosi dan ingin membalas tetapi karena ada kesepakatan bersama dengan unsur muspida beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru masing masing pihak harus menahan diri agar tidak terjadi bentrok fisik lapangan dan dilarang melakukan perbuatan yang anarkis makanya Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai menahan diri agar tidak terjadi gangguan Kambtibmas sesuai dengan arahan Polda Riau dan Wakapolda Riau saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Rokan Hulu yang katanya akan menangkap pelaku maupun otak pelaku kerusuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu terkait konflik lahan yang terjadi selama ini.
“Sekarang kita minta komitmen Kapolda Riau menangkap otak pelaku perusakan dan pembakaran pos pengamanan Anak Suku Melayu Rantau Kasai diKebun Eks Torganda karena yakin jika pada saat itu massa Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai tidak bisa menahan diri pasti ada korban yang berrjatuhan,” ungkapnya.
Laporan : Muli,



