Beranda SIAK Lapor Pak Menaker, Magang Kerja di IKPP Perawang Diduga Tak Ada BPJSTK...

Lapor Pak Menaker, Magang Kerja di IKPP Perawang Diduga Tak Ada BPJSTK Peserta Terancam Berisiko

5
0

 

SIAK, RIAU TERBARU. com – Magang kerja di pabrik PT Indah Kiat Perawang menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Siak khususnya kecamatan Tualang.

Pasalnnya, peserta magang kerja di pabrik PT Indah Kiat Perawang diduga tidak memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Tidak adanya jaminan sosial ini akan membuat peserta magang menghadapi berbagai risiko dan bahaya serius.

“Anak saya magang kerja di IKPP tak ada BPJS dan upahnya murah sekali, ” kata salah satu warga Tualang.

Hal senada diungkapkan oleh salah satu pekerja subkontraktor PT Indah Kiat. Banyak ditemukan peserta magang kerja seperti di exploitasi di dalam pabrik. Pakaian peserta magang penuh debu dan sangat kotor saat keluar pabrik.

“Mereka di dalam pabrik itu kerja seperti kuli tak ada BPJS. Ada yang suruh nyekop menyapu sampah di outdoor dan banyak lagi pekerjaan seperti kuli yang di suruh, ” kata pekerja subkontraktor yang tak ingin identitasnya diketahui.

Sebagaimana diketahui Permenaker No 6 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 1 huruf F Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri menegaskan bahwa Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

Tanpa BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pekerja harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

PT IKPP Perawang yang memproduksi bubur kertas memiliki tingkat resiko sangat tinggi bagi pekerja karena banyaknya bahan kimia berbahaya di dalam pabrik dan melakukan pekerjaan di ketinggian.

Jika kecelakaan menyebabkan kecacatan atau kematian, pekerja atau peserta magang tidak akan menerima santunan atau kompensasi yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam peraturan perundangan undangan jelas menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pemberi kerja yaitu perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha atau IMB.

Baca Juga:  Acara Perpisahan Pelajar SMK Negeri 1 Tualang, Komite Sekolah Apresiasi Tendik

Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan dianggap mengeksploitasi pekerja dan dapat merusak reputasi serta citra perusahaan di mata publik, klien, dan calon karyawan.

Kasi Pelatihan dan Penempatan Disnaker Siak Rahdat mengatakan bahwa perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 10 orang harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Setau saya perusahaan yang mempekerjakan 10 atau 30 orang mska harus diberikan jaminan BPJS, ” kata Kasi PPTK Disnaker Siak, Kamis (4/12/2025).

Ia menyebutkan akan mempertanyakan terkait dugaan peserta magang kerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu humas PT indah Kiat Perawang belum merespon terkait dugaan peserta magang kerja yang diikutsertakan Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

 

Laporan : Jhon

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses