SIAK, RIAU TERBARU. com – PT Indah Kiat Perawang Diduga melakukan pembiaran terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) di kawasan pabrik.
Pantauan awak media di pintu gerbang masuk pabrik PT Indah Kiat Perawang, hampir setiap hari dugaan pelanggaran K3 terjadi dan seolah manajemen perusahaan anak grup Sinarmas itu melakukan pembiaran.
Mitra kerja atau subkon PT Indah Kiat terlihat bebas keluar masuk mengangkut pekerjanya menggunakan kendaraan angkutan barang.
Aktivitas yang membahayakan pekerja ini diduga sudah dipertontonkan selama bertahun tahun dan sangat tidak mebudayakan kemanusiaan, kesehatan serta keselamatan yang sangat rentan dengan terjadinya kecelakaan.

Salah satu pekerja menduga pelanggaran K3 ini terus berlangsung akibat tidak adanya aturan tegas dan penindakan dari PT Indah Kiat Perawang yang memberikan sangsi tegas terhadap Subkon yang mengangkut pekerja menggunakan kendaraan angkut barang atau truk.
“Selama saya bekerja di dalam pabrik belum pernah melihat truk kami ataupun truk lain yang di tegu atau dilarang masuk pabrik. Belum pernah!,” kata Antu salah satu pekerja subkon di pabrik PT Indah Kiat Perawang, kemarin.
Humas PT Indah Kiat Perawang Armadi dan staf Ardi dihubungi wartawan belum memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan pada Senin (24/11/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja adalah aspek penting dalam dunia kerja yang bertujuan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja. Mengangkut pekerja dengan menggunakan truk barang juga dinilai tidak memanusiakan para pekerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, serta memastikan penggunaan peralatan kerja yang aman.
Undang undang ini mengatur pengusaha agar menyediakan lingkungan kerja yang aman, memberikan pelatihan keselamatan, menyediakan alat pelindung diri (APD), dan melakukan pemeliharaan alat secara berkala.
Selain itu pekerja berhak mendapatkan informasi bahaya, dan berhak menolak bekerja jika merasa terancam keselamatannya.
Pekerja pun harus mengikuti aturan keselamatan. Lingkup ini berlaku di semua tempat kerja, termasuk kantor, pabrik, toko, laboratorium, rumah sakit, dan area konstruksi.
Laporan : Jhon






