TUALANG, RIAUTERBARU. com – Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK SPTI) Jalan Raya-Pasar Kilometer 4 Perawang-Lukut Kecamatan Tualang Rahmad Hidayat mengucapkan rasa syukur atas ditolaknya gugatan Nelson Manalu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Mengenai informasi dari DPC FSPTI Kabupaten Siak terkait kembali ditolaknya gugatan kubu Nelson Manalu telah disampaikan keseluruh PUK se-Kabupaten Siak oleh Ketua DPC FSPTI Unggal Gultom dan sekretaris Sukarni Sinaga.
Seperti dikabarkan sebelumnya, selaku tergugat terintervensi Unggal Gultom pernah menyampaikan bahwa selama bergulirnya perkara gugatan Nelson dan kawan-kawan di PTUN Pekanbaru, ia telah menyampaikan fakta-fakta penting tentang legalitas kedudukan dan kepengurusan DPC FSPTI Kabupaten Siak, alhasil gugatan Nelson dan kawan-kawan ditolak oleh PTUN Pekanbaru.
Bahkan kubu Nelson bersikeras mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung, yang mana kabarnya gugatan itupun telah ditolak.
“Kami PUK telah dikabarkan oleh Ketua DPC Unggal Gultom dan Sekretaris Sukarni Sinaga, kami mengucapkan syukur terkait putusan bahwa gugatan dari kubu Nelson di tolak Mahkamah Agung,” ungkap Rahmad Hidayat.
Dengan adanya kabar gugatan Nelson dan kawan-kawan ditolak MA, selaku Ketua PUK Rahmad Hidayat berharap tidak ada lagi konflik-konflik FSPTI didaerah tidak lagi terjadi.
“Kita masih menunggu arahan dari DPC, kami berharap tidak ada lagi kubu-kubu lain, SPTI Siak sudah jelas dipimpin oleh Ketua Unggal Gultom tidak ada yang lain,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, kisruh mengenai dualisme kepemimpinan DPC FSPTI Siak selama ini terus bergulir, bahkan dibeberapa wilayah PUK sempat terjadi bentrokan.
Sumber : Rilis