Beranda SIAK Dugaan Pungli SDN 2 Kandis Raup Rp 67 Juta, Disdikbud Siak Desak...

Dugaan Pungli SDN 2 Kandis Raup Rp 67 Juta, Disdikbud Siak Desak Sekolah Pulangkan Uang Peserta Didik

111
0

SIAK, RIAUTERBARU.com – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak meminta pihak sekolah dasar negeri 2 Kandis, untuk mengembalikan uang perpisahan yang dikutip oleh pihak sekolah kepada wali murid. Dinas Pendidikan beralasan, kutipan biaya tersebut memberatkan orangtua para siswa.

“Kita tidak membenarkan dan tidak mengizinkan pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Bagi sekolah yang melakukan pungutan diminta untuk mengembalikannya ke siswa, atau ke orangtuanya. Kita tak mau masyarakat terbebani. Silakan buat kegiatan, tetapi jangan membebani orangtua para siswa. Kepala Bidang dan korwilcam saya sudah minta menindaklanjuti hal,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Siak Mahadar, Kamis (2/6/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, belum tuntas kisruh persoalan biaya perpisahan sekolah di SD Negeri 7 Tualang, kali ini salah seorang wali murid mengajukan keberatannya dan meminta awak media menuliskannya, yakni pungutan diduga liar yang terjadi di SD Negeri 2 Kandis.

Pihak sekolah beralasan bahwa pungutan itu sudah sesuai mekanisme, dan telah dirapatkan dengan komite sekolah. Pihak sekolah membandrol persiswa senilai empat ratus lima puluh ribu rupiah.

Ironisnya, biaya itu wajib alias keharusan. Dari informasi yang diterima, biaya tersebut diperuntukkan biaya makanan minuman siswa dan guru, dan keyboard atau hiburan.

“Saya memang keberatan pak. Anak saya sekolah disitu. Biayanya hampir setengah juta rupiah. Kalau dikali 150 siswa totalnya ada 67.500.000 rupiah pak. Saat ini ekonomi masih krisis karena Covid-19 kemarin. Kalau bisa pak segera ditanyakan pak dan dibatalkan,” kata salah seorang wali murid dan meminta namanya tidak tercantum, Rabu (1/6/2022).

Wali murid lain itu menambahkan, dirinya tidak diundang pada rapat komite sekolah.

“Saya sebagai salah satu orang tua murid merasa bingung, dengan besaran angka kutipan mencapai Rp 450.000,-/murid kenapa hanya sekedar di suguhkan acara makan bersama dengan suguhan tontonan orgen tunggal. Kenapa juga kalau katanya sudah melalui mekanisme semacam rapat komite, kenapa saya tidak dilibatkan dan yang paling aneh kenapa saya tidak dimintai biaya perpisahan sebagaimana yang dibebankan pada wali atau orang tua murid lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anak Dibawah Umur Tidak Diperbolehkan Bawa Kendaraan Tanpa SIM

Kepala SD Negeri 2 Kandis Kota Arlindawati saat dikonfirmasi belum berhasil.

Laporan Simon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.